Pemkab Tangerang Rotasi Tiga Pejabat Eselon II, Kasatpol pp Jadi Staf Ahli Bupati
Menurut Maesyal, proses pemberian sanksi kepegawaian tersebut terpisah dari kebijakan rotasi jabatan.
"Dan itu adalah sanksi kategori sedang namun yang tertinggi. Dan itu prosesnya berbeda (dengan rotasi jabatan). Itu sudah diproses oleh tim pemeriksa," jelasnya.
Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana terkait kasus tersebut masih dalam penanganan Polda Banten. Laporan korban telah teregister dengan nomor LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.
Polisi masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Hingga proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak terlapor tetap harus diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor: Mahesa Apriandi