Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lemahnya Pelayanan Publik, Pemprov Banten Perkuat Unit Satgas Saber Pungli
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Pungli BPN Kota Serang Klaim Dakwaan Jaksa Bias soal Rp7,6 Miliar

Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:23 WIB
  • author Sahlan
Terdakwa Kasus Pungli BPN Kota Serang Klaim Dakwaan Jaksa Bias soal Rp7,6 Miliar
Ilustrasi sidang Terdakwa Kasus Pungli BPN Kota Serang Klaim Dakwaan Jaksa Bias soal Rp7,6 Miliar Foto: Ist

 

Selain itu, tim pengacara juga menemukan perbedaan terkait rincian jumlah uang. Catatan buku kas yang dijadikan dasar dakwaan JPU menunjukkan akumulasi senilai Rp1,2 miliar, sebuah angka yang dinilai berbeda jauh dengan total transaksi Rp7,6 miliar yang dituduhkan dari mutasi rekening bank.

 

Atas dasar ketidakcermatan penyusunan dakwaan tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim Agus Hamzah untuk menerima eksepsi secara utuh.

 

Mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan Ade Kusnandar dari tahanan dan memulihkan nama Baiknya.

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut