Pencurian Suku Cadang Dua Kapal di Banten Terungkap, Kerugian Capai Rp800 Juta
CILEGON, iNewsBanten.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengungkap dua kasus pencurian suku cadang kapal yang terjadi di wilayah perairan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian perusahaan pelayaran diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol Eko Hartanto, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kasubdit Gakkum AKBP M. Fahrurozy, Kamis (22/10/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BS (54), RS (56), dan JP (36). Polisi menduga BS dan RS terlibat dalam pencurian suku cadang kapal, sedangkan JP diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian.
Dua kapal yang menjadi sasaran pencurian yakni MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines dan MV Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna.
Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kedua perkara dilakukan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, serta penelusuran barang bukti.
"Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sarana yang diduga digunakan para pelaku," ujar Eko.
Pencurian pertama terjadi di kapal MV Bulk Halmahera yang sedang berlabuh di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pada Senin (6/7/2026).
Peristiwa tersebut diketahui setelah awak kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin sekitar pukul 03.40 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat tiga orang tidak dikenal menaiki kapal melalui bagian buritan sebelah kiri.
Para pelaku diduga mengambil sejumlah komponen mesin kapal, antara lain piston, piston ring, oil scraper ring, flap valve, butterfly valve, serta komponen mesin lainnya. Akibat kejadian tersebut, PT Andhika Lines diperkirakan mengalami kerugian Rp200 juta.
Editor: Mahesa Apriandi