Pencurian Suku Cadang Dua Kapal di Banten Terungkap, Kerugian Capai Rp800 Juta
Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:25 WIB
Selain menangkap tiga tersangka, penyidik masih memburu tiga orang berinisial WS, SL, dan SS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pencurian di MV Rasuna Baruna.
Dalam proses hukum, tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang pada ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Sementara tersangka yang diduga melakukan penadahan dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Eko menegaskan, penyidikan kedua perkara masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor: Mahesa Apriandi