Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Keadaan Darurat di Laut, KSOP Banten Uji Kesiapan Awak KMP Tranship 1
Advertisement . Scroll to see content

Pencurian Suku Cadang Dua Kapal di Banten Terungkap, Kerugian Capai Rp800 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:25 WIB
  • author Sahlan
Pencurian Suku Cadang Dua Kapal di Banten Terungkap, Kerugian Capai Rp800 Juta
Pencurian Suku Cadang Dua Kapal di Banten Terungkap, Kerugian Capai Rp800 Juta (Foto:iNewsBanten)  

Selain menangkap tiga tersangka, penyidik masih memburu tiga orang berinisial WS, SL, dan SS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pencurian di MV Rasuna Baruna.

 

Dalam proses hukum, tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang pada ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

 

Sementara tersangka yang diduga melakukan penadahan dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

 

Eko menegaskan, penyidikan kedua perkara masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut