Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Kerugian Negara ke Kas Daerah
Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:56 WIB
PANDEGLANG, iNewsBanten.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp264.264.689 kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Jum'at (23/10/2026)
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pandeglang, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, serta perwakilan Bank Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suriayadi Sembiring, menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain penegakan hukum terhadap pelaku.
Editor: Mahesa Apriandi