Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Banten Gulung 3 Kelompok Curanmor dan Penipuan: 7 Tersangka Ditangkap, 27 Kendaraan Disita!
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Kerugian Negara ke Kas Daerah

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:56 WIB
  • author Febri Febrianto
Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Kerugian Negara ke Kas Daerah
Foto istimewa: Kejaksaan Negeri Pandeglang menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp264,2 juta kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk disetorkan ke kas daerah.

PANDEGLANG, iNewsBanten.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp264.264.689 kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Jum'at (23/10/2026) 

‎

‎Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pandeglang, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, serta perwakilan Bank Banten.

‎

‎Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suriayadi Sembiring, menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain penegakan hukum terhadap pelaku.

‎

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut