Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Kerugian Negara ke Kas Daerah
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp938.405.647,00 dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 24.
Kejari Pandeglang menjelaskan, uang yang diserahkan saat ini belum mencakup seluruh total kerugian negara. Masih terdapat sisa yang akan terus ditindaklanjuti hingga pemulihannya dapat diselesaikan sesuai putusan pengadilan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Nominal yang diserahkan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara secara menyeluruh. Penyelesaiannya kami laksanakan secara bertahap dan terukur,” demikian disampaikan pihak Kejari Pandeglang.
Editor: Mahesa Apriandi