Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Kerugian Negara ke Kas Daerah
Kejari Pandeglang juga berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menindaklanjuti penyerahan uang tersebut melalui pencatatan pembukuan dan penerbitan bukti setor kas daerah untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan.
Dana yang dikembalikan ke kas daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Kejari Pandeglang menambahkan, perkara tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pengelola keuangan daerah, khususnya di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD), agar setiap penggunaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai kewenangan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, penguatan sistem pengendalian internal dinilai penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan sedini mungkin.
Kejari Pandeglang memastikan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara hingga seluruhnya dapat dikembalikan sesuai ketentuan dalam putusan pengadilan.
Dengan langkah tersebut, pemulihan aset diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berintegritas.
Editor: Mahesa Apriandi