Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Rumah di Lebak, Dua Pria Diamankan Bersama Ratusan Butir Obat Keras

Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:16 WIB
  • author Erdi
Polisi Gerebek Rumah di Lebak, Dua Pria Diamankan Bersama Ratusan Butir Obat Keras
Polres Lebak bongkar peredaran obat keras tanpa izin edar. (Foto: Istimewa).

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut diproses berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Masyarakat Diminta Berani Melapor

 

Lebih lanjut, Epi mengingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan peredaran obat-obatan tanpa izin, karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat apabila disalahgunakan.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.

 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.

 

Polres Lebak memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredarannya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut