Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Selanjutnya, BBM yang telah dibeli dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air (Alkon). BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dari hasil pengungkapan delapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- BBM jenis Bio Solar sebanyak 6.036 liter.
- BBM jenis Pertalite sebanyak 409 liter.
- 10 unit kendaraan roda empat (R4) dan roda enam (R6).
- 86 buah jerigen berukuran 35 liter, 30 buah drum, 21 galon air mineral., 8 buah corong, 5 buah selang, 2 buah literan, 1 buah mesin pompa air (Alkon).
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Mahesa Apriandi