get app
inews
Aa Read Next : Gara-Gara Menolak Cinta Seorang Pria, Perempuan di Bogor Diteror Orderan Fiktif Viral!

Tega, Tetangga Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Senin, 30 Mei 2022 | 08:31 WIB
header img
Ilustrai Pencabulan (doc iNews)

BOGOR, iNewsBanten.id - Pria paruh baya berinsial AA (42) diamankan polisi karena mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Pelaku tak lain adalah tetangga korban. Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan kasus tersebur bermula dari adanya laporan warga beberapa waktu lalu. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Yang mana dari penyelidikan yang kita lakukan berhasil kita amankan seorang pelaku berinisial AA. Pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban," kata Siswo, Minggu (29/5/2022). Kepada polisi, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban yang masih berusia 4 tahun sedang bermain di rumah pelaku.

Dari pengakuannya, pelaku melakukan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan.

"Akibat perbuatan pelaku korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki," tambahnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut