Maraknya Aplikasi Pinjol,Aliran Dana Sampai Rp 332 Triliun Mengalir Ke 78 Juta Rekening

tim inewsbanten.id
Ilustrasi Pinjol (doc Ist)

Serang,iNewsBanten.idMaraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tak menurunkan animo masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK. Terbukti penyaluran dana melalui aplikasi yang termasuk inovasi keuangan digital itu masih cukup tinggi.

Berdasarkan data Satuan Tugas Waspada Investasi, hingga Maret 2022, dana pinjol yang tersalurkan ke masyarakat mencapai Rp332,105 triliun dengan nilai outstanding mencapai Rp36,164 triliun.

Dana itu mengalir dari 860.971 pemberi pinjaman (lender) melalui 102 perusahaan pinjol berizin dari OJK ke 78.560.968 rekening peminjam.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan tingginya animo masyarakat memanfaatkan pinjol, karena selama ini memang keberadaan pinjol membantu masyarakat. Utamanya untuk pemenuhan modal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

"Jadi memang menjadi kebutuhan di masyarakat. Terutama kalangan perempuan," kata Tongam saat mengisi Media Gathering yang digelar Otoritas Jasa Keuangan di Niagara Hotel Parapat, Kamis (16/6/2022) malam.

Tingginya kebutuhan itu pula, yang pada akhirnya banyak membuat masyarakat terjebak pada pinjol ilegal.

"Biasanya yang terjebak pinjol ilegal itu karena adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan ekonomi," sebutnya.

Di sisi lain, maraknya pinjol ilegal akibat masih rendahnya literasi Keuangan masyarakat di tengah mudahnya mengakses aplikasi pinjol ilegal tersebut.

"Untuk itu kita terus berupaya melakukan pemblokiran pinjol ilegal sembari juga berupaya meningkatkan literasi masyarakat," sebutnya.

Tongam memaparkan, sejak tahun 2018 lalu mereka telah memblokir setidaknya 3.989 aplikasi pinjol ilegal. Di mana pemblokiran terbanyak dilakukan di tahun 2019 dan 2020 yang mencapai lebih dari 2500 aplikasi.

"Tahun 2022 ini saja, sudah ada 255 pinjol yang kita blokir. Sejak tahun 2018, pinjol menjadi entitas jasa keuangan yang paling banyak dihentikan Satgas Waspada Investasi," paparnya.

Tongam mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjol, sebaiknya memeriksa dulu legalitas perusahaan pinjol yang akan digunakan.

Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Serta menggunakan dana pinjol untuk kegiatan produktif.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjol juga diminta memahami manfaat, biaya, jangka waktu, denda dan risikonya.

"Yang pasti sampai saat ini hanya 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Daftarnya bisa dicek di laman resmi OJK. Selebihnya ilegal dan masyarakat harus hati-hati," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network