SERANG, iNewsBanten - Unit Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil menggalkan transaksi jual-beli kendaraan bemotor tanpa dilengkapi dokumen lengkap, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi motor bodong di wilayah serang.
Berdasarkan informasi tersebut Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza melalui Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini bersama Tim Resmob mencari kebenaran informasi tersebut. Dan benar ketika Tim Resmob sampai di tempat yang diduga dijadikan transaksi jual beli motor bodong benar ada orang yang sedang bertransaksi.
"Jadi karena melihat kedatangan petugas, mereka melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang diduga hasil curian," kata Ipda Iwan Rudini, Rabu (27/7/2022).
Lanjut Iwan, tim Resmob sempat melakukan pengejaran kepada pelaku, namun tidak berhasil ditangkap, dan pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor yang diduga hasil curian.
Dan berdasarkan hasil pengecekan dari Nomor rangka dan nomor mesin didapat identitas pemilik kendaraan tersebut yaitu milik Siti Munawaroh yang beralamat di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, yang kemudian Tim Resmob menghubungi pemilik kendaraan tersebut.
Dan dari keterangan pemilik motor, bahwa motornya hilang di wilayah Rangkasbitung sepuluh hari yang lalu,
"Alhamdulillah, hari ini motor milik korban yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob, telah kami kembalikan kepada pemiliknya," tukasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait