Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Banten 65 miliar

Erdi
Kejati Banten menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kasus dugaan kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar

SERANG, iNewsBanten - Kejati Banten menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kasus dugaan kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar.

Kedua tersangka tersebut berinisial SDJ, selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin

Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017 dan RS, selaku Direktur Utama PT HNM.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 4 Agustus 2022.

Eben mengungkapkan pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar cukup besar. Oleh karenanya, pihaknya tidak main-main dalam proses penyidikan kasus tersebut. “Ini cukup besar (kredit Rp65 miliar-red),” kata Eben.

Dijelaskan Eben, modus operandi singkat kasus tersebut terjadi pada Mei 2017. Ketika itu, PT HNM mengajukan kredit ke Bank Banten sebesar Rp 39 miliar. “Itu kredit yang pertama (Rp39 miliar-red),” ungkap Eben didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.

Rincian pemberian kredit tersebut Rp15 miliar untuk kredit modal kerja dan Rp24 miliar kredit investasi. Pengajuan kredit tersebut kata Eben, untuk pembiayaan jalan tol di Sumatera Selatan. “Untuk apa (pengajuan kredit-red)? Untuk mendukung pembiayaan pekerjaan proyek APBN yaitu pekerjaan jalan tol Pematang panggang-Kayu Agung, Sumatera Selatan,” kata Eben.

Pengajuan kredit tersebut sambung Eben dengan memberikan tiga jaminan sertipikat hak milik. Adanya jaminan tersebut membuat pihak Bank Banten memberikan persetujuan untuk memberikan pinjaman. “Juni 2017 Bank Banten mengabulkan permohonan kredit dari PT HNM,” ungkap Eben.

Eben mengungkapkan dari hasil penyelidikan, sejak awal pengajuan kredit sampai dengan disetujui pemberian kredit terdapat perbuatan melawan hukum yang ditemukan. “Ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi oleh PT HNM,” kata Eben.

Syarat yang tidak dipenuhi oleh PT HNM sambung Eben adalah agunan tidak diserahkan sepenuhnya. Selain itu, agunan tidak diikat dengan hak tanggungan dan pembayaran pelaksanaan kredit yang ditransfer ke rekening pribadi direktur PT HNM.

“Hal ini melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat pencairan kredit yang ditetapkan dalam MoU analisis kredit dan SOP di perbankan,” tutur pria berdarah Batak tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network