JAKARTA, iNewsBanten - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.
Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Baca Juga:
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
