Kecelakaan Maut 10 Korban Tewas, Polres Serang Tetapkan Perakit Odong-Odong Jadi Tersangka 

Erdi
Kecelakaan Maut 10 Korban Tewas, Polres Serang Tetapkan Perakit Odong-Odong Jadi Tersangka  Lokasi kejadian Kecelakaan maut Kereta api dengan kendaraan odong-odong 26 juli 2022

Selanjutnya penyidik satlantas polres serang melakukan gelar Perkara dan menetapkan perakit odong odong MN (47) sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut tetapi untuk tersangka MN tidak dilakukan penahanan. 

Tersangka MN dijerat dengan pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman Hukuman maksimal1 Tahun Hukuman Penjara  Subsider denda Rp. 24.000.000.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update