Berikan Obat Kadaluwarsa Untuk Balita, Seorang Nakes Disanksi Nonaktif

Reza Yunanto
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dr Dini Anggraeni (Foto Istimewa, -)

TANGGERANG, iNewsBanten - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan (nakes) yang memberikan obat kedaluwarsa kepada balita. Nakes tersebut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh inspektorat.

"Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah nonaktifkan," ujar Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni, Jumat (19/8/2022).

Dini mengatakan, sanksi ini juga peringatan keras dari Pemkot Tangerang kepada nakes untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat.

"Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan, juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tuturnya.

Pemberian obat kedaluwarsa itu terjadi saat Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di Posyandu Kenanga di Kecamatan Karang Tengah.

Nakes tersebut lalai memberikan obat penurun panas kepada sejumlah balita yang ternyata sudah kedaluwarsa.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Dinkes Kota Tangerang memantau kesehatan balita tersebut.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network