Tega! Seorang Sopir Angkot Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas

Demon Fajri
Polisi Amankan Sopir Angkot diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas (foto Ilustrasi, -)

Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan diperiksa.

Selain itu, kata Awilzan, petugas mengamankan 1 mobil angkot warna hitam dengan nomor polisi BD 9062 HZ, 1 lembar baju kemeja sekolah warna putih, 1 lembar rok panjang sekolah warna biru, 1 lembar jilbab segi empat warna biru dongker, serta pakaian dalam milik korban.

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak JO UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Awilzan, Jumat (26/8/2022).



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network