Tega! Seorang Sopir Angkot Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas

Demon Fajri
Polisi Amankan Sopir Angkot diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas (foto Ilustrasi, -)

SERANG, iNewsBanten - Seorang sopir angkutan umum berinisial AA (27) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Lebong karena telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan penyandang disabilitas.

Dugaan pencabulan itu bermula ketika korban bersama kedua temannya menunggu mobil angkutan untuk pulang ke rumah. Tak lama kemudian, korban bersama rekannya langsung naik mobil angkutan tersebut.

Pada saat di perjalanan kedua teman korban berhenti di tepi jalan dekat rumahnya, di daerah Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Sementara korban sendiri di bangku belakang angkutan.

Berjarak sekira 100 meter, dari tempat rekan korban berhenti. Terduga pelaku, sopir angkutan umum ini menghentikan mobilnya dan meminta korban dengan menggunakan bahasa isyarat untuk pindah ke duduk ke depan, atau samping sopir.

Tiba di salah satu gang setapak atau sekira 20 meter dari jalan umum, AA memberhetikan mobil angkutannya dan mengunci pintu mobil dan menutup kaca mobil.

Terduga pelaku merayu korban dengan rayuan gombal dengan bahasa isyarat. Korban menjawab menggunakan bahasa isyarat dengan wajah tidak suka.

Setelah merayu korban, terduga pelaku melihat ke arah kiri dan kanan di sekitaran mobil angkutan. Korban pun mendapatkan tindakan asusila dari pelaku.

Usai melancarkan aksi bejatnya, AA kembali menjalankan mobil miliknya. Korban diturunkan di salah satu persimpangan di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

Setiba di rumahnya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lebong.

Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan diperiksa.

Selain itu, kata Awilzan, petugas mengamankan 1 mobil angkot warna hitam dengan nomor polisi BD 9062 HZ, 1 lembar baju kemeja sekolah warna putih, 1 lembar rok panjang sekolah warna biru, 1 lembar jilbab segi empat warna biru dongker, serta pakaian dalam milik korban.

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak JO UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Awilzan, Jumat (26/8/2022).

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network