Nekat! Nyelonong Masuk Saat Rapat Sekolah, Pencuri Laptop di SD Tigaraksa Tangerang Dihajar Massa

Erdi

“Petugas kami yang sedang patroli melintas, kemudian langsung mengamankan tersangka karena khawatir diamuk massa,” ucap Romdhon.

Akibat dari perbuatannya tersangka KS alias Oci terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network