Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua pelaku membeli 144 liter pertalite seharga Rp1.110.000. "Sudah ada aturan tegas tidak boleh membeli BBM dengan jeriken," ujar Leo.
Kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait