Usai Bebas Bersyarat Eks Gubernur Banten Ratu Atut , Wajib Ikuti Bimbingan Bapas Serang

erdi
Kantor Balai Pemasyarakatan Serang (erdi)

SERANG, iNewsBanten - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti.

“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika kepada wartawan, Selasa (06/09/2022).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network