SERANG, iNewsBanten - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti.
“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika kepada wartawan, Selasa (06/09/2022).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait