Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan guru sekolah korban yang berkunjung kerumahnya dan menyampaikan pada keluarganya bahwa bunga tengah hamil. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku bahwa yang menghamili bunga merupakan pacarnya yang berinisial Y.
“Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkan pelaku pada kepolisian. Perbuatannya itu dilakukan di rumah korban saat keadaan sedang sepi,” kata Fajar, Senin (12/9/2022).
Fajar memastikan bahwa pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari petugas UPTD PPA Kabupaten Pandeglang.
“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Juncto pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta,” tambahnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait