Dihamili Seorang Pria Paruh Baya, Anak Dibawah Umur di Pandeglang Lapor Polisi

Erdi
Ilustrasi pencabulan/Freepik

PANDEGLANG, iNews Banten – Seorang pria berinisial Y (45) warga Kecamatan Cikedal, Kabupeten Pandeglang tega menghamili pacarnya yang masih di bawah umur. Kini, pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Cikedal setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban. Pelaku diamankan pada Kamis (8/9/2022) tanpa perlawanan.

Kata Fajar, pelaku dan pacarnya yang masih berumur 17 tahun sudah menjalin hubungan selama 2 tahun terakhir. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban hingga korban rela melakukan hubungan suami istri dengannya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network