Kemudian majelis hakim pun mengabulkan semua permintaan para pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon, menyatakan bahwa perkawinan antara Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama Katolik pada tanggal 5 Juni 2022, telah dilaksanakan," kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (13/9/2022).
Adapun izin tersebut mengacu pada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur perkawinan beda keyakinan/agama haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait