Menikah Tanpa Seorang Wali, Apa Hukumnya

Rika/tim iNews
Kasus pernikahan tanpa wali tidak jarang ditemukan di masyarakat. Seorang artis Indonesia (foto ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBanten- Kasus pernikahan tanpa wali tidak jarang ditemukan di masyarakat. Seorang artis Indonesia pernah menuai kontroversi beberapa tahun lalu karena menikah tanpa dihadiri orang tua yang seharusnya menjadi wali pernikahan.

Bagi pihak yang menikah tanpa wali, bisa saja terpaksa melakukannya karena tidak mudah mendapat restu atau ada alasan lain. Lalu, bagaimana status pernikahan tanpa wali? Hal ini sebagaimana pertanyaan yang dikirimkan pembaca iNewsBanten- lewat iNews Litigasi.   

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saudara saya menikah beberapa tahun yang lalu dengan seorang pria. Saat pendaftaran pernikahan di KUA diketahui bahwa calon suaminya adalah duda yang sudah bercerai 1 tahun sebelumnya dan dibuktikan dengan akta cerai yang sah.

Pihak keluarga tidak mempermasalahkan sehingga pernikahan tetap dilanjutkan. Tapi beberapa bulan setelah pernikahan, dari pihak mantan istrinya mengaku bahwa setelah putusan cerai di pengadilan agama, mereka melakukan mbangun nikah (semacam ijab kabul ulang yg dipandu seorang ustaz, tanpa dihadiri wali dari pihak perempuan). Mereka juga tidak melaporkan ke Pengadilan Agama hingga saat ini. (Akta cerai tetap terbit dan status di KTP menjadi duda cerai hidup, sedangkan pihak mantan istri tidak mau mengubah status di KTP-nya).

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network