Para PSK tersebut, lanjut Seala, memasang tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu. Mereka melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak masalah ekonomi.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut AKP Seala, polisi juga berhasil amankan 4 orang laki-laki yang diduga sebagai perantara prostitusi via media sosial.
“Para pelaku dikenakan pasal 296 Jo Pasal 284 KUHPidana dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, perzinahan dan atau muncikari dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 6 bulan sampai 6 tahun,” pungkasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait