SERANG, iNewsBanten - Pekerja migran mengeluhkan besarnya biaya keberangkatan hingga Rp100 juta ke agen penyalur. Advokasi Perlindungan Pekerja Migran, Migrant Care mengkritik besarnya biaya keberangkatan kerja yang ditetapkan PT AMI sebesar Rp45 juta. Di mana dana tersebut mencakup pelatihan dan biaya perusahaan sebesar Rp20 juta.
Biaya keberangkatan kerja para pekerja migran mencapai 100 juta ke agen penyalur. Hal ini menjadi hambatan utama bagi pekerja Indonesia yang ingin berkarier di luar negeri.
Namun biaya seperti ini dikategorikan ilegal karena seharusnya penempatan tenaga kerja tidak dikenakan biaya, ucap Ketua Pusat Studi Migrasi, Migrant Care, Anis Hidayah.
Menurutnya, penempatan dan biaya pelatihan yang dikenakan pada pekerja melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran.
"Berdasarkan Pasal 30 UU Perlindungan Pekerja migran, mereka tidak dapat dikenai biaya, itu diperkuat dengan peraturan BP2MI No 9, 2020 tentang bebas biaya bagi para pekerja migran," kata Anis, dikutip dari BBC Indonesia, Jumat, 23 September 2022.
"Sementara Pasal 30 huruf O, disebutkan pelatihan bagi para pekerja migran disediakan dari pemerintah pusat dengan biaya dari fungsi pendidikan, sehingga pekerja migran tak perlu ditraining pra pemberangkatan, apalagi pekerjaan di Inggris sudah ada on the job training (pelatihan dan dibayar), mestinya tidak boleh dan harus dipertanyakan karena melanggar kalau ditarik biaya, harusnya free (bebas biaya)," tambahnya.
Biaya puluhan juta lain yang ditetapkan oleh PT AI Zubara, Anis menuding penyalur di daerah “terkoneksi dengan perusahaan penempatan”.
"Calo tak kerja secara mandiri tapi terkoneksi dan berjejaring dengan perusahaan penempatan apakah secara formal ataupun informal. Jadi sebagian di antara mereka juga petugas lapangan perusahaan untuk merekrut orang.
"Calo masih subur karena pengawasan dan penegakan hukum tidak jalan," kata Anis lagi.
Pelatihan dilakukan oleh mereka karena salah satu persyaratan penempatan pekerja migran adalah sertifikasi. Jadi, harus dididik sesuai job yang ada.
“Misalnya pertanian, kami kerja sama dengan perkebunan stroberi yang punya kualifikasi minimal mengenal sistem penanaman, pemeliharaan sampai panen dan pasca panen. Itu persyaratan di Indonesia sehingga kami melakukan itu,” tambah Didi Haryanto dari PT Al Zubara.
Selain itu, pekerja di Indonesia yang telah tiba di Inggris juga mendapatkan pelatihan sambil bekerja, “on the job training”, termasuk saat berada di Clock House Farm.
“Mereka tidak diharapkan untuk mendapat pelatihan [di negara asal] sebelum mereka tiba. Kami menyediakan semua itu. Jadi saat tiba, mereka langsung bekerja sambal dilatih [dan mendapatkan gaji],” irektur Pengelola Clock House Farm, Oli Pascall.
Ada pelatihan kerja oleh PT AMI di di Balai Besar Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Pertanian. Diakui oleh Direktur Jendral Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono tentang biaya pelatihan tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait