Kasatlantas menjelaskan, selain melakukan pemasangan spanduk himbauan, pihaknya juga melakukan tindakan tegas kepada para sopir yang melakukan Parkir liar (Parli).
"Selain kita juga melakukan pemasangan spanduk kita juga tadi melakukan penertiban parkir liar yang dilakukan oleh kendaraan besar yang ada disepanjang jalur arteri di wilayah kabupaten Serang
penertiban parkir liar, juga kita melakukan penindakan tilang kepada kendaraan kendaraan yang menimbulkan atau dapat memicu kecelakaan di jalan," kata Tiwi kepada iNewsBanten.
"Kami menghimbau kepada pengguna jalan yang melintas dijalan arteri di wilayah kabupaten Serang agar tetap berhati-hati jaga keselamatan, jangan mendahului kendaraan, apalagi mendahului dari sebelah kiri, karena di jalur arteri ini sangat rawan kecelakaan khususnya kendaraan kendaraan yang melibatkan Kendaraan besar maupun kendaraan roda dua," Jelas Kasatlantas Polres Serang. (Syt)
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait