Mantan Kepsek SMPN 17 Tangsel Diancam Pasal Berlapis, Didakwa Korupsi Dana PIP 1.077 Siswa

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

Marhaen selanjutnya membuat surat kuasa untuk penarikan dana itu dengan menguasakan dirinya sendiri tanpa permintaan dan sepengetahuan orang tua siswa. Informasi bantuan PIP ini oleh terdakwa diterima dari Mugni dan Rizki yang mengaku sebagai tim yang memberikan dana aspirasi dari DPR RI.

“Terdakwa mempersiapkan pelaksanaan penyaluran dibantu Mugni dan Rizki yang masih dalam daftar pencairan, untuk penarikan melalui BRI Balaraja,” kata Puguh.

Terdakwa dengan dibantu dua orang tersebut kemudian melakukan aktivasi dan menarik dana untuk 1.077 siswa SMPN 17 Tangsel. Penarikan, katanya, dilakukan sebanyak 11 kali di BRI Balaraja sepanjang September 2020.

“Terdakwa tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP. Adapun surat kuasa dari BRI dibantu dibuatkan oleh Mugni dan Rizki,” ujarnya.

Total dana yang terdakwa tarik di BRI Balaraja sebesar Rp 700 juta dari 800 tabungan penerima PIP SMPN 17 Tangsel. Sedangkan Mugni dan Rizki menarik Rp 300 juta dari 277 tabungan. Kedua nama terakhir itu kini sedang menjadi buronan dan masuk kedalam daftar pencarian orang. 

Sedangkan uang yang diambil terdakwa di bank itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara berdasarkan audit dari Itjen Kemendikbud Ristek adalah Rp 699 juta.

“Dana yang dilakukan penarikan secara kolektif oleh kepala sekolah berdasarkan surat pertanggungjawaban pada kenyataan dana PIP tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ucapnya.

Perbuatan terdakwa kata JPU diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Purkon Rohiyat mengatakan, Kejari Tangsel telah merampungkan berkas perkara korupsi SMPN 17 Tangsel. Bahkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. 

“Namun tidak menutup kemungkinan jika dalam persidangan ditemukan keterkaitan pihak lain, maka penyelidikan dan penyidikan dapat kembali dilakukan,” katanya

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network