SERANG, iNews Banten--Sidang kasus korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, kemarin.
Marhaen didakwa melakukan korupsi uang PIP sebesar 699 juta rupiah untuk 1.077 siswa. Hasil korupsi itu digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Jaksa Puguh Raditya dalam dakwaan yang dibacakannya menyatakan pada Tahun 2020 ada 1.218 penerima bantuan PIP di SMPN 17 Tangsel. Sebanyak 1.183 diantaranya melakukan aktivasi rekening.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait