Mantan Kepsek SMPN 17 Tangsel Diancam Pasal Berlapis, Didakwa Korupsi Dana PIP 1.077 Siswa

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

SERANG, iNews Banten--Sidang kasus korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, kemarin.

Marhaen didakwa melakukan korupsi uang PIP sebesar 699 juta rupiah untuk 1.077 siswa. Hasil korupsi itu digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Puguh Raditya dalam dakwaan yang dibacakannya menyatakan pada Tahun 2020 ada 1.218 penerima bantuan PIP di SMPN 17 Tangsel. Sebanyak 1.183 diantaranya melakukan aktivasi rekening.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network