SERANG, iNewsBanten – Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di hadapan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Profesor Fatah Sulaiman angkat bicara.
Kepada awak media, Fatah mengaku banyak ditanya soal kapasitasnya sebagai Ketua Forum Rektor Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (BKS PTN Barat). “Saya diminta kesaksian untuk para tersangka yang sudah ditetapkan (KPK),” kata Fatah ditemui di Gedung Rektorat Untirta, Kampus Sindangsari, Curug, Kota Serang, Sabtu (1/10/2022).
Fatah mengaku menjalani pemeriksaan di hadapan Penyidik KPK selama 7 jam di Mapolresta Bandar Lampung. Pemeriksaan dimulai dari 09.30 hingga pukul 17.00 WIB.
Pertanyaan penyidik, kata Fatah mulai dari organisasi Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kegiatan hingga soal Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) mahasiswa baru di PTN di wilayah Barat.
“Penyidik mencari titik temu bagaimana proses seleksi mandiri ini lebih berkualitas.”
Fatah menyebutkan, tahun ini Ketua Panitia Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMM PTN-Barat) dipegang oleh Profesor Aras Mulyadi Universitas dari Universitas Riau (Unri).
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM dan Fasilitas Untirta, Kurnia Nugraha menambahkan, sumbangan pendidikan untuk jalur seleksi SMMPTN diperbolehkan dan memiliki payung hukum.
“Ini subsidi untuk UKT I (Uang Kuliah Tunggal) yang 500 ribu sampai 1 juta.”
Adapun besaran Sumbangan Pembangunan Institusi atau SPI bervariasi untuk program studi rumpun sains dan teknologi maupun rumpun sosial humaniora mulai dari Rp15.000.000 hingga Rp20.000.000. Khusus untuk Program Studi Kedokteran mencapai Rp125.000.000.
“Saat mendaftar orangtua mengisi formulir itu. Dan kami hanya menggunakan satu rekening. Jadi setelah selesai, mereka (orangtua) tahu berapa UKT dan biaya pengembangan (pendidikan) nya, masuk satu rekening yang sah yang sudah terdaftar. Jadi tidak ada rekening di luar itu,” kata dia.
Ia memastikan tidak ada lagi rekening lain dan biaya lain di luar biaya yang sudah ditetapkan.
Untuk diketahui, KPK memeriksa Rektor Untirta Fatah Sulaiman terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Negeri Lampung (Unila) dengan tersangka Rektor Unila Karomani. Kapasitas Fatah yakni sebagai saksi dan Ketua Forum Rektor Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat.
KPK terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara rasuah di perguruan tinggi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait