Tepatnya pada pasal 19 poin B disebutkan tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.
"Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan," tulis FIFA.
"a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat," lanjut regulasi tersebut.
"b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan."
Sejauh ini belum ada konfirmasi sanksi apa yang didapat Indonesia akibat pelanggaran ini. Tapi yang pasti banyak yang mengkahwatirkan Indonesia terancam batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 mendatang.
Artikel ini sebelumnya sudah ditayangkan di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait