Dari tawuran itu, polisi menyita 2 bilah celurit yang memiliki panjang sekitar 1 meter dan 1 celurit panjang berukuran 60 cm.
“Barang bukti yang kita sita celurit yang ukurannya tidak lazim ternyata dibuat menggunakan fasilitas sekolah dan kemudian diperjualbelikan secara struktural sistematis oleh anak-anak tersebut,” tambah Shinto.
Shinto menegaskan meski para pelaku ada yang berusia di bawah 18 tahun, pihaknya tetap memprosesnya secara hukum.
“Anak-anak yang menjadi pelaku akan tercatat dalam sistem catatan kepolisian secara sistematis. Ketika dibuka anak-anak ini ingin sekolah lanjutan atau mencari pekerjaan maka SKCK yang akan dikeluarkan mempunyai catatan sebagai pelaku kejahatan,” tegas Shinto.
Sementara itu Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten, Teguh Setiawan mengatakan aksi pembuatan senjata tajam di workshop sekolah hingga tawuran yang dilakukan oleh anak-anak yang masih sekolah merupakan tamparan keras bagi pihaknya.
“Tentunya ini tamparan buat kami. Kami akan menindak tegas kepada siswa-siswa yang melakukan tindakan kriminal dan tidak akan ditolerir jika melanggar hukum. Kalau yang melanggar tidak akan diterima di sekolah itu lagi,” kata Teguh.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait