SERANG, iNewsBanten - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah F. Noor mengatakan saat ini pemerintah masih berunding untuk memutuskan besaran kenaikan upah minimum tahun (UMP) 2023.
"Sementara masih digodok dengan beberapa K/L, masalah upah minimum saat ini belum ditetapkan," ujar Afriansyah usai meresmikan pembukaan Jobfair dan Pelatihan Vokasi di JCC Senayan, Jumat (28/10/2022).
Afriansyah menjelaskan, besaran kenaikan upah pada tahun 2023 mendatang bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.
Menurutnya keputusan kenaikan upah pada tahun 2023 kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan, November.
Melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Segeralah (diputuskan keniakan upah minimum 2023), sebelum november ini," kata Afriansyah.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri menjelaskan data yang diterima Kemnaker dari Badan Pusat Statistik menjadi acuan formula kenaikan upah.
"Jenis data dari BPS dan formula Penetapan Upah Minimum tsb adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Indah kepada MNC Portal beberpaa hari lalu.
Selain dari BPS, Kemnaker juga sudah menerima audiensi dari para serikat pekerja untuk merembukan besaran kenaikan upah yang ditetapkan pada tahun 2023 mendatang.
"Kemnaker membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja dan pengusaha utk pembahasan formula pengupahan 2023," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2022/10/28/320/2696283/penetapan-ump-2023-wamenaker-masih-digodok
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait