Berikut Cara Blokir STNK Online, Pemilik Lama Berpindah tangan Ke Pemilik Baru

Kemas Yassa
Berikut cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran. (Foto: istimewa)

Namun, sebelum kamu melakukan pemblokiran STNK secara online ada beberapa berkas-berkas yang harus kamu persiapkan sebagai syarat pemblokiran.

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2. Surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di web bapenda.jakarta.

Itulah tata cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran.

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network