JAKARTA, iNewsBanten - Pemerintah memperpanjang PPKM level 1 untuk daerah Jawa dan Bali hingga 21 November 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 8 November 2022.
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM level 1 untuk wilayah di luar Jawa-Bali mulai 8 November hingga 5 Desember 2022.
Ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.
Pemberlakuan PPKM level 1 ini bertujuan untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19.
"Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).
Lantas, apa saja aturan yang berlaku selama PPKM level 1 ini? Simak ulasan iNews.id berikut ini.
Aturan PPKM Level 1
Berikut sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 1 menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait