5. Kegiatan Belajar Tatap Muka
Selama pelaksanaan PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Mengacu pada SKB 4 Menteri dan Edaran Mendikbudristek tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi, maka kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
Yakni untuk satuan pendidikan yang berlokasi di daerah PPKM level 1 dan 2, dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen.
Selain itu, pertemuan tatap muka (PTM) seratus persen setiap hari dengan durasi minimal 6 jam pelajaran. Ini untuk sekolah dengan capaian vaksinasi tenaga kependidikan dan pendidik di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen.
6. Bioskop
Bioskop dapat buka dengan kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Untuk anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
8. Area Publik
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Itulah sejumlah aturan yang berlaku selama pelaksanaan PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id dengan judul:https://PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 November 2022, Ini Aturan yang Berlaku
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait