Berikut Aturan yang Berlaku Pada PPKM Level 1 Jawa dan Bali Hingga 21 November 2022

Ami Heppy S
PPKM level 1 untuk daerah Jawa dan Bali hingga 21 November 2022 (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

JAKARTA, iNewsBanten - Pemerintah memperpanjang PPKM level 1 untuk daerah Jawa dan Bali hingga 21 November 2022.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 8 November 2022. 

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. 

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM level 1 untuk wilayah di luar Jawa-Bali mulai 8 November hingga 5 Desember 2022. 

Ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. 

Pemberlakuan PPKM level 1 ini bertujuan untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19. 

"Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022). 

Lantas, apa saja aturan yang berlaku selama PPKM level 1 ini? Simak ulasan iNews.id berikut ini.

Aturan PPKM Level 1

Berikut sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 1 menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali.

1. Kegiatan Perkantoran 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. 

Selain itu, wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk serta keluar tempat kerja.

2. Rumah Makan dan Kafe

Selama pemberlakuan PPKM level 1, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 100 persen. 

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung maupun area terbuka dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen. 

Kemudian untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai pada malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

3. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Pusat perbelanjaan seperti mal maupun pasar tradisional dibuka dengan kapasitas 100 persen dan dapat beroperasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. 

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

4. Tempat Ibadah

Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng maupun tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan maupun kegiataan keagamaan dengan kapasitas maksimal 100 persen. 

Meski begitu, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

5. Kegiatan Belajar Tatap Muka

Selama pelaksanaan PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. 

Mengacu pada SKB 4 Menteri dan Edaran Mendikbudristek tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi, maka kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum. 

Yakni untuk satuan pendidikan yang berlokasi di daerah PPKM level 1 dan 2, dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen. 

Selain itu, pertemuan tatap muka (PTM) seratus persen setiap hari dengan durasi minimal 6 jam pelajaran. Ini untuk sekolah dengan capaian vaksinasi tenaga kependidikan dan pendidik di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen.

6. Bioskop

Bioskop dapat buka dengan kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. 

Untuk anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

7. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

8. Area Publik

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Itulah sejumlah aturan yang berlaku selama pelaksanaan PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

 

Artikel ini sudah tayang di iNews.id dengan judul:https://PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 November 2022, Ini Aturan yang Berlaku

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network