JAKARTA, iNewsBanten - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akhirnya angkat bicara soal isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bikin heboh.
Menurutnya, kenaikan ini sebenarnya adalah bagian dari penyesuaian yang rutin dilakukan setiap tiga tahun, menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Harga Tanah Naik, Pajak Ikut Naik
Mendagri menjelaskan bahwa kenaikan Pajak PBB - P2 ini tidak bisa dilepaskan dari naiknya NJOP, yang disesuaikan dengan harga tanah di pasaran. "Penyesuaian NJOP yang harganya naik mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2nya menjadi naik," jelas Tito dalam konferensi pers pada Jumat (15/8/2025).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
