Ia menjelaskan, dalam penangkapannya anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat bruto 33 gram serta 1 unit handphone.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna melakukan pengembangan dan mengungkap pelaku di atasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pelaku akan dikenakan pasal 114 juncto 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara.
“Ancaman pelaku yakni 20 tahun kurungan penjara atau hukuman seumur hidup,” ucapnya.
Malik mengimbau warga Kabupaten Lebak khususnya para remaja agar menjauhi dari narkoba, karena dengan menggunakan narkoba bisa merusak hidup pemakainya.
“Setop narkoba, karena narkoba dapat menghancurkan generasi muda,” katanya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait