Terjerat Kasus Pengadaan Lahan, Mantan Sekdis Dindik Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Oleh JPU KPK

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

SERANG, iNews Banten – Bekas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan alias lagan helikopter.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Serang. “Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network