Selain Ardius, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara 1 tahun.
Kemudian terdakwa Farid Nurdiansyah dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.
JPU pun memberikan hukuman tambahan terhadap ketiga terdakwa. Ardius diwajibkan membayar uang pengganti Rp414 juta dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
Lalu terdakwa Agus diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,2 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka akan diberi hukuman tambahan pidana penjara 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Farid membayar uang pengganti Rp1,6 miliar, Jika terdakwa tidak memiliki harta benda tidak mencukupi pakai diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” katanya.
Ketiganya, diberikan hukuman tersebut karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiganya dinilai melakukan pengaturan proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp 17,8 miliar pada tahun 2017.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait