LEBAK, iNews Banten – Pemuda asal Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lebak lantaran mengedarkan ribuan obat terlarang.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan tersangka berinisial SH (26) pada Rabu (7/12/2022). Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1.478 butir pil terlarang.
“Ya benar Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap SH warga Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak pada Rabu (7/12/2022) di Kampung Bojong Cae, Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” kata Malik pada Sabtu (10/12/2022).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait