Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Selain kurungan penjara pelaku juga didenda paling banyak 10 Miliar,” tutup Malik
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait