Barang bukti yang disita polisi berupa 1 buah tas gendong warna hitam, 1.358 butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 butir obat merek tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp75 ribu, serta 1 handphone merek OPPO warna gold.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Malik.
Malik mengungkapkan penangkapan pengedar serta penyitaan obat-obatan terlarang tersebut lantaran obat-obat itu sering disalahgunakan dan memiliki efek samping yang serius sehingga bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat, tidak beraturan, sesak napas, bahkan berhentinya napas.
“Penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” ujar Malik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait