"Kalau terlapor itu ada 6 Orang dan 5 Orang itu Komisioner Bawaslu, 1 orang Kordinator sekrtariat sekaligus ketua sekertaris Pokja pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak, yang double job ini ada 16 Orang dari 16 orang ini mengundurkan diri ada 7 orang 5 orang pendamping PKH, 1 Orang Perangkat Desa dan 1 orang P3K artinya masih ada 9 orang yang masih double job". Ujarnya
Ia menjelaskan terlepas mereka yang sudah mengundurkan diri artinya pelanggaran kode etik tersebut telah terjadi bahkan diduga kuat oleh Bawaslu Kabupaten Lebak, bahkan pihaknya melampirkan 1 orang saksi dari salah satu Ormas yang mengetahui percakapan Komisioner Bawaslu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait