Masuk Babak Baru! Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lebak, Kini Tahap Persidangan

Nurlan
Musa Weliansyah, Anggota DPRD Kabupaten Lebak (ist)

"Saksi tersebut ia mengetahui percakapan komisioner Bawaslu, yang mana dalam percakapan tersebut menyampaikan bahwa yang lolos itu siapa saja padahal itu belum ada tes, artinya sebelum tes itu untuk 3 besar yang lolos 6 besar sebelum tes wawancara dilakukan mereka sudah mengetahui siapa saja kemungkinan yang lolos, artinya kan sudah diseting sedemikian rupa oleh Bawaslu", tambahnya.

Sementara itu, Pihak DKPP menyampaikan dengan adanya aduan pihak perkara Nomor 47-PKE-DKPP/XII/2022. langsung ditanggapi staf bagian persidangan DKPP RI dengan adanya Pengaduan Nomor 50-P/L-DKPP/XI/2022 yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 47-PKE-DKPP/XII/2022 atas nama Musa Weliansyah yang memberikan kuasa kepada Raden Elang Yayan Mulyana. 

Untuk diketahui, dalam surat panggilan sidang perkara tersebut dengan Nomor 47-PKE-DKPP/XII/2022 dengan teradu Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak , dan lampiran surat panggilan, Alat Bukti dan Form 1. kemudian surat panggilan sidang pemeriksaan atas Dugaan Penyelenggara Kode Etik Penyelenggara pemilu terkait rekrutmen Panwascam Kabupaten Lebak, persidangan dilaksanakan secara virtual pada hari Rabu 28 Desember 2020 pada pukul 10.00 WIB



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network