Pertamina Akan Menerapkan Aturan Pembelian Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP, DPR Setujui Rencana?

tim Okezone

“Ini harus diantisipasi untuk masyarakat membutuhkan, sebab bisa di akses melalui HP Android, (namun) tidak semua masyarakat di pelosok memilikinya. Karena sumber utama tidak tepatnya sasaran subsidi itu adalah data,” kata Sartono.

Dia meminta implementasi kebijakan ini harus konsisten dan jangan ada penggunaan aplikasi atau sistem baru yang justru membuat rumit. Sosialisasi sistem tersebut pun harus menyeluruh, agar seluruh lapisan masyarakat betul-betul merasa terbantu. Ia menambahkan, jika kebijakan itu dilakukan pemerintah harus sangat berhati-hati.

Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan KTP pembeli elpiji 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data P3KE. Nantinya, data P3KE akan di-input ke dalam situs ‘Subsidi Tepat’ milik Pertamina. “Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (elpiji 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto.

Sebenarnya, saat ini pemerintah sudah melakukan uji coba aturan tersebut di 5 kecamatan, di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba ini berlangsung untuk pembelian elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.

Irto memahami proses ini butuh waktu dan sosialisasi ke masyarakat. Namun, ia menekankan langkah ini diambil agar subsidi bisa benar-benar tepat sasaran.

"Bila datanya sudah ada dalam P3KE, nanti pada saat pembelian hanya mencocokkan saja. Bila memang belum terdaftar, maka datanya akan diupdate dalam sistem," jelasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2022/12/22/320/2732308/beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-jangan-sampai-umkm-gulung-tikar

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network