Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara yang Ditangani

KUSNADI
Kejari Lebak didampingi Kapolres Lebak saat memusnahkan barang bukti, Kamis (22/12/2022)/Kusnadi

LEBAK, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak Provinsi Banten, memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Barang bukti itu hasil dari 54 perkara yang ditangani mulai dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana perlindungan anak, tindak Pidana Pencurian, tindak pidana penipuan, tindak pidana uang palsu dan perkara tindak pidana penguasaan senjata tajam.

Pemusnahan yang dihadiri sejumlah pejabat forkopimda dilakukan di halaman depan kantor Kejari Lebak.

"Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani sejak setahun ini dan ada juga tahun sebelumnya, di mana kasus terbanyak didominasi oleh perkara narkotika," kata Sulvia Triana Hapsari Kepala Kejari Lebak, di kantor Kejaksaan Negeri Lebak, pada Kamis(22/12/2022).

Menurut Sulvia, dari lima jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya, narkotika jenis shabu seberat 106.8344 gram, narkotika jenis ganja seberat 1,1397 gram, senjata tajam, handphone serta barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci letter T, kunci ranmor palsu, surat-surat, uang palsu, tas, STNK Palsu dan lain lain.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun mahkamah agung RI, terkait pidana umum," ujarnya.

Sulvia melanjutnya, perkara yang paling banyak barang buktinya yakni narkoba sementara peredaran narkotika atau psikotropika terbanyak dari jenis sabu.

"Pemusnahan ini kita mengundang wakil Bupati dan unsur Muspida lainnya seperti polres, Kodim, Pengadilan, DPRD, MUI serta yang lainya," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, "pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari Lebak dalam penindakan dan penuntasan berbagai perkara di Kabupaten Lebak ini". Katanya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network